Pendampingan Hukum Personal
Memberikan kepastian dan ketenangan di tengah masa sulit Anda.
- Hukum Perdata Islam: Penanganan kasus-kasus perdata dalam hubungan perkawinan seperti: perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta-bersama (gono-gini), Penetapan Ahli Waris, Pembagian Harta Waris, Perwalian, Pengampuan.
- Hukum Perdata: Penanganan Sengketa Pertanahan, Wanprestasi Kontrak/ Perjanjian, Utang-piutang/ Cidera-Janji, Perbuatan Melawan Hukum, Perubahan/ Pergantian Nama, Perwalian, Pengampuan.
- Hukum Pidana: Penanganan kasus-kasus pidana seperti berkaitan dengan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan sanksi yang akan dijatuhkan jika melanggarnya. Fokusnya pada pelanggaran tata tertib masyarakat dan perlindungan terhadap kepentingan umum. Seperti kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, penyalahgunaan wewenang/ jabatan, narkoba, korupsi, dan lain-lain.
- Hukum Ketenagakerjaan: jasa hukum berkaitan dengan ketenagakerjaan, hubungan dengan serikat pekerja dan kontrak kerja, negosiasi dan perselisihan ketenagakerjaan, termasuk mewakili klien dalam perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial jika dibutuhkan.
- Dan layanan lainnya sesuai kebutuhan.