Secara lebih jelas, AIM LAW FIRM menyediakan berbagai jenis layanan hukum antara lain:
- Hukum Perdata
Penanganan kasus-kasus perdata seperti hubungan antara individu (orang perseorangan) atau antara individu dengan badan hukum maupun antara badan hukum dengan badan hukum. Seperti kasus perbuatan ingkar janji (wanprestasi), perbuatan melawan hukum, kasus sengketa waris, pembagian harta-bersama (gono-gini), gugatan cerai/ talak, perjanjian jual-beli, sengketa tanah, dan lain-lain.
- Hukum Pidana
Penanganan kasus-kasus pidana yaitu berkaitan dengan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan sanksi yang akan dijatuhkan jika melanggarnya. Fokusnya pada pelanggaran tata tertib masyarakat dan perlindungan terhadap kepentingan umum. Seperti kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, penyalahgunaan wewenang/ jabatan, narkoba, korupsi, dan lain-lain.
- Hukum Bisnis
Jasa hukum yang berkaitan dengan kegiatan bisnis sehari-hari dengan skala mikro/ makro, seperti kontrak, penanaman modal, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, dan lain-lain. Ruang lingkupnya sangat luas, mulai dari hukum yang mengatur kegiatan dagang hingga hukum yang mengatur kegiatan keuangan.
- Hukum Perusahaan
Jasa hukum yang terkait dengan pendirian, pengelolaan, dan operasi perusahaan, termasuk termasuk pengurusan berbagai aspek yang dibutuhkan dalam pendirian dan pengoperasian perusahaan di Indonesia seperti membuat izin usaha serta Menyusun Anggaran Dasar dan dokumen perusahaan lainnya.
- Hukum Perbankan dan Keuangan
Jasa hukum yang terkait dengan kegiatan perbankan dan keuangan, seperti pembiayaan, kredit, pinjaman, investasi, dan lain-lain.
- Hukum Real Estat
Jasa hukum yang berkaitan dengan kepemilikan, penggunaan, dan transaksi real estat, termasuk hak tanggungan dan fidusia.
- Hukum Ketenagakerjaan
Jasa hukum berkaitan dengan ketenagakerjaan, hubungan dengan serikat pekerja dan kontrak kerja, negosiasi dan perselisihan ketenagakerjaan, termasuk mewakili klien dalam perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial jika dibutuhkan.
Selain jenis perkara yang telah diuraikan di atas, kami juga menyediakan berbagai bidang hukum yang lain sesuai dengan kebutuhan klien.